Selasa, 26 November 2024

Siap-siap!!! Pemprov Kaltim Beri Signal Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Tiga Daerah Belum Setor Usulan Kenaikan HET

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 18 Mei 2022 10:29

Riza Indra Riadi, Plt Sekretaris Provinsi Kaltim, saat memimpin rakor ketersediaan pasokan LPG 3 kg dan usulan penetapan HET LPG di kabupaten/kota se-Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam waktu dekat pemerintah berencana menaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram.

Kenaikan harga ini diproyeksikan pemerintah untuk mengurangi beban subsidi yang digelontorkan setiap harinya.

Per Maret 2022, harga minyak Indonesia (ICP) sudah mencapai US$ 114,77 per barel, nyaris melonjak 2 kali lipat dari yang ditetapkan APBN 2022 sebesar US$ 63 per barel.

Sementara itu, konsumsi LPG 3 kg terus meningkat. Tahun 2017, konsumsi LPG 3 kg mencapai 6,3 juta ton.

Pada 2021 konsumsi meningkat menjadi 7,5 juta ton. Diperkirakan 2022, konsumsi diperkirakan mencapai 8 juta ton.

Harga jual LGP 3 kg dijual di kisaran Rp21 ribu per tabung, sedangkan harga jual non subsidi mencapai Rp46,5 ribu.

Artinya, ada selisih sekitar Rp8,5 ribu yang ditanggung pemerintah setiap kg tabung gas.

Hitung-hitungannya, Pertamina harus siap nombok terlebih dahulu sebesar Rp 61,69 triliun dari selisih harga LPG 3 kg saat ini dan proyeksi konsumsi pada tahun 2022.

Riza Indra Riadi, Plt Sekretaris Provinsi Kaltim memimpin rapat koordinasi ketersediaan pasokan LPG 3 kg dan usulan penetapan HET LPG di kabupaten/kota se-Kaltim.

Riza menjelaskan dari 10 kabupaten/kota, ada tiga daerah yang belum mengusulkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg.

Tiga daerah yang belum menyetor HET di antaranya Samarinda, Bontang, dan Kutai Kartanegara.

"Samarinda, Bontang dan Kutai Kartanegara belum menyampaikan usulan HET LPG tabung 3 kg, dengan berbagai alasan dan pertimbangan, sementara daerah lainnya sudah menyampaikan," kata Riza, Rabu (18/5/2022).

Diharapkan, bagi tiga daerah yang belum menyampaikan usulan, bisa secepatnya berkoordinasi melaporkan usulan ke provinsi.

"Harapannya segera melaporkan ke kami, sehingga secepatnya dibuatkan SK Gubernur untuk menetapkan besaran HET LPG,” lanjutnya.

Nantinya seluruh usulan HET dari kabupaten/kota, akan diformulasi menetapkan harga yang tidak membebani masyarakat.

“Walaupun ada kenaikan LPG tabung 3 kg, yang wajarlah, sesuai kemampuan masyarakat didaerah. Pemda harus memperhatikan hal itu dalam mengusulkan HET yang nantinya akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim,” tegasnya.

“Tunggulah kebijakan pemerintah, dan tidak mungkin pemerintah menyengsarakan masyarakat," pungkasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews