Jumat, 22 November 2024

Siap Dipersidangkan, Kejati Kaltim Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi PT Migas

Koresponden:
Alamin
Rabu, 3 Mei 2023 19:24

Penyidik Kejati Kaltim saat menyerahkan berkas dan dua tersangka kasus korupsi kepada JPU untuk segera dipersidangkan. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua mantan direktur PT Migas siap dipersidangkan.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyerahkan berkas dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (3/5/2023).

Sebagaimana yang diketahui, dua tersangka itu adalah Hazairin Adha Selaku Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode Tahun 2013-2017.

Kedua, adalah Luki Ahmad Selaku Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) periode Tahun 2013-2017.

Setelah terbukti melakukan perbuatan pidana, kedua mantan petinggi perusahaan daerah (Perusda) itu lantas dibekuk tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim pada Selasa 7 Februari 2023 kemarin.

“Rabu, 3 Mei 2023 di Kantor Kejakaan Negeri Samarinda, Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum,” beber Tony Yuswanto, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Rabu (3/5/2023).

Kembali diuraikan Tony, bahwa kasus korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada medio 2014-2015 silam. Saat itu PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH diketahui berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada PT MMPKT.

Pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

Namun dalam perjalanannya, kedua tersangka itu justru membuat kerugian negara hingga menyentuh angka puluhan miliar. Tepatnya senilai Rp 25.209.090.090.

Walhasil kedua mantan direktur itu ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentuan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews