DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua mantan direktur PT Migas siap dipersidangkan.
Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyerahkan berkas dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (3/5/2023).
Sebagaimana yang diketahui, dua tersangka itu adalah Hazairin Adha Selaku Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode Tahun 2013-2017.
Kedua, adalah Luki Ahmad Selaku Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) periode Tahun 2013-2017.
Setelah terbukti melakukan perbuatan pidana, kedua mantan petinggi perusahaan daerah (Perusda) itu lantas dibekuk tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim pada Selasa 7 Februari 2023 kemarin.
“Rabu, 3 Mei 2023 di Kantor Kejakaan Negeri Samarinda, Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum,” beber Tony Yuswanto, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Rabu (3/5/2023).