DIKSI.CO, KUTAI BARAT - Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Serka DN alias Daniel pelaku penganiayaan sopir truk, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto. Kata dia, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Denpom VI/1 Samarinda.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Dari kemarin masih ditahan di Denpom Samarinda sampai sekarang," ujar Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto melalui telponnya, Kamis (28/12/2023).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sanksi kepada Serka Daniel masih belum diketahui.
Sebab, kasusnya masih dalam proses dan belum adanya putusan hukum pengadilan militer.
"Kalau masalah sanksi ini kita belum tahu, tapi dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya, dan masuk kategori penganiayaan ringan," terangnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kristiyanto menambahkan kalau Serka Daniel berstatus masih TNI aktif.