Jumat, 3 Mei 2024

Setelah Dicopot dari Jabatan, Ajudan Bupati Kubar Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan di Denpom Samarinda

Koresponden:
Alamin
Kamis, 28 Desember 2023 18:51

Aksi penganiayan yang dilakukan ajunda Bupati Kubar, Serka Daniel kepada seorang sopir truk pada Rabu (20/12/2023). (IST)

DIKSI.CO, KUTAI BARAT - Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Serka DN alias Daniel pelaku penganiayaan sopir truk, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto. Kata dia, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Denpom VI/1 Samarinda.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Dari kemarin masih ditahan di Denpom Samarinda sampai sekarang," ujar Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto melalui telponnya, Kamis (28/12/2023).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sanksi kepada Serka Daniel masih belum diketahui.

Sebab, kasusnya masih dalam proses dan belum adanya putusan hukum pengadilan militer.

"Kalau masalah sanksi ini kita belum tahu, tapi dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya, dan masuk kategori penganiayaan ringan," terangnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kristiyanto menambahkan kalau Serka Daniel berstatus masih TNI aktif.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews