DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua gugatan sengketa informasi penting atas data dan dokumen Kementerian ESDM di sektor pertambangan dikabulkan oleh Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KI) di dua sidang virtual terpisah hari ini.
Keputusan ini, disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), memberi penegasan bahwa masa-masa praktik gelap para oligarki tambang dalam proses memperoleh dan perpanjangan izin sudah berakhir karena itu melawan hukum hak-hak publik.
Sengketa informasi pertama yang dikabulkan KIP adalah gugatan yang didaftarkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur pada 17 November 2020.
Saat itu, JATAM Kaltim (pemohon) menggugat Kementerian ESDM (termohon) atas ketertutupan 5 perusahaan pemegang Kontrak Karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 4 jenis dokumen evaluasi.
Semua gugatan ini dikabulkan. Majelis Hakim komisioner juga memutuskan pembatalan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara yang menyebutkan Dokumen Kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya sebagai data dan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara.
“Ini adalah kemenangan publik, kemenangan warga yang selama ini terdampak operasional tambang. Putusan KIP ini juga menunjukkan bahwa langkah menyembunyikan data dan informasi yang selama ini kerap dilakukan Kementerian ESDM adalah perbuatan salah secara hukum,” ujar Muhamad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat.
Putusan sengketa informasi itu disampaikan tiga hakim komisioner yakni Ketua Majelis Komisioner (MK) Hendra J Kede, beranggotakan Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar. Gugatan dengan termohon Kementerian ESDM ini sendiri bernomor 025/REG PSI/XI/2020.
Ada pun objek gugatannya adalah:
1. Kontrak Karya 5 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Pulau Kalimantan yang masa izin dan kontraknya akan berakhir mulai 2021 hingga 2025.