Minggu, 24 November 2024

Selamatkan Uang Daerah Miliaran Rupiah, Pemkab Apresiasi Kinerja Kejari Kukar

Koresponden:
Alamin
Rabu, 27 Maret 2024 14:50

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono terima penyelamatan uang daerah dari Kejari Kukar/Foto: Prokomkukar

DIKSI.CO, KUKAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam upaya dan kerja kerasnya menyelamatkan uang daerah.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kukar atas jasa-jasanya tersebut.

Ia menyampaikan penyelamatan uang daerah itu merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar.

"Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ucapnya.

Dijelaskannya, pengembalian uang daerah itu telah dilakukan pada 8 Maret 2024 lalu.

"Dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kajari Kukar dalam melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kukar dan dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024," jelasnya.

Kejari Kukar berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp.1.768.795.075,00 yang telah ditransfer ke kas daerah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pembangunan Embung Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Selasa (26/3/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Kukar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan bahwa penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan dua kasus yakni Tipikor kegiatan pembangunan Embung Bukit Pariaman Tenggarong Sebesar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda terpidana Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair, dkk. dengan jumlah kerugian Rp1.596.075,00.

Kemudian Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019 An. Terpidana Liah Hingan Anak dari Hingan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp172.000.000,00.

"Kedua kasus tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp1.768.795.075,00 dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Kukar," pungkasnya. (adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews