Jumat, 22 November 2024

Selamatkan Kerugian Negara, Kejati Kutim Serahkan Uang Korupsi Solar Cell Rp 4,3 Miliar ke Kas Daerah

Koresponden:
Anjas
Kamis, 9 Februari 2023 18:19

PENYERAHAN UANG SITAAN - Kajari Kutim Henriyadi W Putro saat melakukan penyerahan uang sitaan korupsi kasus solar cell senilai Rp 4,3, miliar/ Foto: IST

DIKSI.COKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) serahkan uang sitaan perkara korupsi pengadaan solar cell PLTS Home System senilai Rp 4,3 miliar ke kas daerah. 

Penyelamatan uang negara itu diserahkan Korps Adhyaksa kepada pemerintah daerah melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah untuk dikembalikan ke kas daerah,dan disaksikan langsung oleh Sekertaris kabupaten (sekkab) Rizali Hadi, pada Rabu (8/2/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Kajari Kutim Henriyadi W Putro mengatakan barang bukti uang tersebut dieksekusi karena perkara tiga terdakwa yakni Panji Asmara, Heru dan Abdullah telah menerima putusan hukum tetap.

Karena itu, penyidik menyerahkan uang hasil sitaan sebesar Rp 4,3 miliar kepada pemerintah daerah. Di mana uang itu sitaan dari beberapa pemilik CV kontraktor, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.

“Kita kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejari, dalam mendukung pemerintahan yang bersih.  Karena ini dari APBD, itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah. Selain itu, sebagai wujud perjanjian bersama dengan kejari dan Pemkab Kutim di bidang keperdataan,” Kata Kejari Kutim Henriyadi W Putro, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, Kejari juga mengaku jika pihaknya masih terus melakukan penghimpunan data dan pelacakan aset yang kemungkinan sudah dibelanjakan masing-masing terpidana. 

“Dari terpidana kemarin kita juga masih melakukan pelacakan aset, terkait aliran yang dipergunakan oleh masing-masing terpidana. Kita juga masih mencari bersama tim dan kita juga melibatkan beberapa instansi terkait dalam hal penghimpunan data untuk mencari keberadaan aset yang mungkin sudah dibelanjakan dari uang yang di korupsi itu, oleh masing-masing terpidana,” bebernya.

Sementara itu, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengatakan kerja sama dengan Kejari,  selama ini memang sangat bagus. Karena itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kejari, dimana telah memberikan kontribusi pada Kutim, terutama pengembalian dana sitaan korupsi tersebut ke Pemkab Kutim. 

“Harapan kami, Kutim dalam tahapan menata kembali saat ini,  saya sebut menata kembali karena  tahun 2020, ada masalah yang sangat mencemasakan sehubungan dengan persoalan hokum yang juga melibatkan oknum PNS. Dengan menata kembali,  diharapkan tidak ada lagi kasus seperti tahun 2020. Sebab kalau ada kasus, tentu Kejari akan terlibat, sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum ,” katanya.

Karena itu kepada PNS, diharapkan selalu ada komunikasi yang baik dengan kejari, agar diluruskan langkanya, dalam menjalankan adminitrasi. 

Sebab dipastikan dalam mengurus daerah ini, tidak mungkin semuanya benar, karena itu perlu ada komunikasi yang baik dengan Kejari sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan yang bersih di Kutim, agar diluruskan. 

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini, dari anggaran pengadaan solar cell Rp 90 miliar lebih, dan ditemukan kerugian Negara Rp 53 ,miliar.  Namun dalam penyidikan, baru dikembalikan Rp 4,3 miliar.  

Dalam kasus ini, kejari sudah menyidangkan empat terdakwa yang terlibat yakni Panji Asmara, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara,  M Zon Wahyudi 8 tahun penjara, Heru alias Budi 4 tahun penjara, serta Abdullah 6 tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, namun saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari sebagai daftar pencarian orang (DPO).

(redaksi)

Tag berita:
breakingnews