DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto membantah kabar pemangkasan gaji pegawai honorernnya dan thr.
Bahkan, dirinya menantang sumber informasi yang disebut-sebut pegawainya sendiri itu untuk mengatakan siapa melakukan hal tersebut.
Jika terbukti, sanksi akan diberikan kepada anggotanya yang berbuat tindakan tak terpuji tersebut.
"Dibuka aja siapa itu, saya sikat sekalian," tegasnya, Selasa (15/6/2021) di ruangan kerjanya.
Menurutnya jika hal tersebut benar, mengambil hak kerja pegawai honor tidak menunjukkan rasa empati di tengah pandemi.
Dijelaskannya sesuai sistem informasi pemerintah daerah (sipd). Aturan bagi pegawai honorer atau ptth telah ditetapkan.
Dengan sistem tersebut, terdapat aturan - aturan yakni, gaji perhari senilai Rp 60 ribu ditandai dengan absen.
Selain itu baik libur tanggal merah dan cuti, pegawai tidak mendapat bayaran.
"Kami sudah mengikuti aturan yang ada," ungkapnya.
Sementara untuk thr memang hanya yang bekerja satu tahun mendapat thr. Dibawah itu tidak mendapat thr.
"Liburan lebaran memang lebih banyak libur," sambungnya.
Melihat kondisi pegawai honorer memang terkadang kerap melebihi jam kerja hingga sore hari alias lembur.
Dirinya berharap, ada kebijakan sendiri untuk para pegawai yang melebihi waktu kerja. Dengan begitu, karyawan termotivasi dalam bekerja dan tenaganya dihargai pemerintah. (advertorial)