DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan melalui Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) menegaskan kewajiban pengembang di Kota Balikpapan dalam menjalankan tugasnya.
"Pansus ini kita bekerja untuk mengambil alih aset-aset itu, karena bahkan ada beberapa pengembangan yang sudah tidak jelas peruntungannya," Ketua Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa, Senin (6/6/2022).
Menurutnya dengan banyaknya pengembang sudah tidak jelas posisinya dimana, entah sudah tidak ada, atau mungkin sudah meninggal, maka jalannya pemerintah kota bisa mengambil aset itu dengan cara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti tinggal diperintahkan kemudian diambil alih kemudian daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu legal ya," kata Taqwa.
Menurutnya hal ini harus segera diselesaikan, dan tidak mau membiarkan para pengembang mengeksploitasi area yang mengabaikan aturan, maka pihaknya pun segera menginvestigasi pengembang mana saja yang belum menyerahkan
"Lagi-lagi ini makanya menjadi perhatian kita bersama. Kalau terus dibiarkan pengembang menjadikan surga Balikpapan untuk mengeksploitasi area area pengembangan kawasan perumahan dan lainnya untuk yang tujuannya bisnis orientasi tetapi mengabaikan kewajibannya," katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar ada jumlah pengembang dari banyak versi, ada yang mengatakan ada 176, ada yang mengatakan 200, bahkan ada yang mengatakan 500.
"Versi yang beredar ada banyak jadi ini bagian kerja kerja kita untuk menyatukan persepsi data sehingga ini klop kemudia kita eksekusi," ujarnya. (Advertorial)