DIKSI.CO, SAMARINDA - Terkait pernyataan seorang pedagang buah musiman yang mengaku telah mengantongi izin berdagang di median Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu dibantah oleh Satpol PP Samarinda.
Dalam rekaman video berdurasi 48 detik, terlihat seorang pedagang buah musiman melontarkan ancaman kepada awak media. Dan di dalam rekaman itu, pedagang yang terlihat marah sambil memegang sebatang kayu ini mengaku telah mendapat izin berdagang.
"Oh engga ada (izin), makanya itu kami memang sudah berencana akan melakukan penertiban," ucap Ismail Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda, saat dikonfirmasi Minggu (16/5/2021) sore tadi.
Kepada awak media, Ismail pula tak mengelak jika para pedagang buah musiman yang memanfaatkan median jalan telah terjadi sebelum pelaksanaan hari raya Idulfitri 1422 H, Kamis (13/5/2021) kemarin.
"Iya, makanya ini kami rencanakan. Karena saat ini posisinya anggota lagi terbagi juga di posko-posko penyekatan," imbuhnya.
Setelah selesai melaksanakan operasi penyekatan yang berakhir pada Senin (17/5/2021) besok, lanjut Ismail, para anggota Satpol PP akan difungsikan kembali kepada tugas pokoknya.
"Kalau sekarang ini kan kendalanya karena anggota sedang melakukan penjagaan di posko-posko selama 24 jam penuh. Yang jelas itu sudah masuk di dalam radar kami. Dan sekarang ini saya bahkan melakukan monitoring di jalan-jalan," bebernya.
Terpisah, Plt Kadishub Samarinda Herwan Rifai, juga menuturkan hal serupa. Saat ini para personel Dishub sedang disibukan dengan penjagaan posko penyekatan.
Disinggung mengenai aktivitas para pembeli buah musiman yang memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir akan ditindaklanjuti Herwan bersama personelnya.
"Yang kami bisa , kan wewenang di Satpol PP," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)