DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022, tepatnya pada Senin (29/8/2022) kemarin banyak menuai kontra dari para legislatif.
Tak hanya mereka yang berada di DPR RI, pasalnya penolakan pada RUU Sisdiknas itu juga diutarakan oleh para wakil rakyat di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dari dokumen (RUU Sisdiknas) yang saya terima sungguh mengingkari logika. Saya pasti menolak keras karena ada penghapusan pasal tentang tunjangan," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain pada Sabtu (17/9/2022).
Lanjut dijelaskannya, penolakan Sani terhadap rancangan Sisdiknas sebab adanya penghilangan pasal terkait tunjangan profesi tenaga didik yang telah mencederai pekerjaan guru.
"Penolakan saya karena ada penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen. Karena ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," tekannya.
Selain itu, dalam RUU Sisdiknas juga terdapat beberapa hal kontra lainnya. Seperti standar nasional pendidikan (SNP) dan kurikulumnya.
Pada bagian itu, Sani menduga bahwa pemerintah pusat hanya melakukan kajian riset di tiga kabupaten se-Indonesia yang jelas tak menggambarkan keragaman bangsa.
Sedangkan sejatinya, di negara kepulauan ini memiliki lebih kurang 500 kabupaten dan kota.
Selain itu, ia juga menyesalkan tidak adanya mata pelajaran sejarah yang menjadi muatan wajib pada Pasal 93 RUU Sisdiknas. Hal ini juga serupa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022.
“Apakah belajar sejarah itu tidak penting," tanya Sani.
Muatan sejarah kepada para calon penerus bangsa dinilai merupakan sesuatu yang begitu penting. Sebab sejarah mampu menguatkan dan mengingatkan anak didik tentang jati diri dan perjuangan para pahlawan.
"Karena itu (pelajaran sejarah) akan membentuk karakter anak di masa depan," tambahnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini berharap pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap RUU Sisdiknas.
"Pemerintah jangan terburu-buru, (merancang UU Sisdiknas) karena masih ada banyak hal yang perlu dibenahi," pungkasnya. (Advertorial)