Sabtu, 23 November 2024

Samarinda Masuk Relaksasi Tahap Tiga, Polisi Belum Terbitkan Izin Gelaran Resepsi Pernikahahan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 2 Juli 2020 4:18

FOTO : Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annissa Prastiwi saat dijumpai awak media/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jika sebelumnya pemerintah serentak melakukan pelarangan aktivitas berlebih di tengah pandemi Covid-19, namun nyatanya perihal tersebut sekarang telah berubah. Meski telah diberi pelonggaran, namun tentang izin keramaian semisal gelaran resepsi pernikahan aparat kepolisian tak bisa menerbitkan tanpa adanya kajian rinci epidemiologi Covid-19 di Kota Tepian. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas AKP Annissa Prastiwi menuturkan, jajarannya masih menunggu rincian teknis perihal aktivitas yang membuat massa berkumpul tersebut. 

"Untuk izin keramaian kami masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri," kata Annissa, Kamis (2/6) hari ini.

Ditanya mengenai aktivitas warga yang mulai berangsur normal di Kota Tepian, perwira balok tiga ini tak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, kebijakan itu tergantung pada kondisi wilayah yang terpapar Covid-19, apakah masuk di zona hijau, kuning, merah atau hitam.

Perihal izin menggelar resepsi pernikahan, lanjut Annissa, hal tersebut merupakan wewenang dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Samarinda. Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti pusat perbelanjaan, tempat nongkrong dan perkantoran mulai kembali seperti sedia kala. 

"Kami belum ada menerbitkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan karena masih menunggu keputusan tim gugus tugas," tegasnya.

Untuk diketahui, demi menyokong tatanan hidup baru alias New Normal dan agar ekonomi serta kesejahteraan masyarakat  terus berlanjut, Kepolisian Republik Indonesia telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona yang dilakukan Kapolri Jendral Idham Azis. 

Dalam Maklumat yang telah dicabut itu, Korps Bhayangkara dengan tegas melarang adanya aktivitas pengumpulan massa yang berpotensi memperparah wabah pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah Indonesia. 

Praktis setelah dicabut, aturan yang tercantum sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Masyarakat pun diperkenankan untuk beraktivitas seperti pada umumnya. Namun dengan catatan, wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan. Kendati demikian, rupanya izin keramaian belum sepenuhnya dikantongi polres jajaran. Semisal di Kota Tepian.

"Kalau Maklumat memang benar sudah dicabut. Tapi untuk rincian kami masih menunggu arahan pusat. Selain itu perizinan lain juga sedikit diperketat," kata Annissa.

"Pelonggaran aktivitas sekarang pun juga ketat, karena wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews