Selasa, 26 November 2024

Rumah Ibadah di Kota Balikpapan Wajib Bentuk Tim Satgas, Turunkan Status Zona Covid-19

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 8 November 2020 9:3

Sosialisasi Tatanan Rumah Ibadah Dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru Pemkot Balikpapan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan mendorong setiap rumah ibadah di kota Balikpapan untuk selalu disiplin dalam menerapakan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.

Melalui Sosialisasi Tatanan Rumah Ibadah Dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota, Sabtu (7/11), Pemkot Balikpapan meminta setiap rumah ibadah yang ada di Kota Balikpapan untuk membentuk tim satgas Covid-19.

"Setiap tempat harus memiliki Tim Satgas minimal tiga orang. Tim ini yang bertugas memantau penerapan protokol kesehatan di tempat masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty.

"Jika ada yang sakit, tim satgas rumah ibadah ini lah yang menghubungi kami dalam melanjutkan pengecekan," lanjutnya. 

Pihaknya pun memohon pengertian rumah ibadah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 serta memperhatikan jaga jarak antar jamaah.

Dari pembetukan tim satgas rumah ibadah tersebut, tim satgas Covid-19 Kota Balikpapan akan mengevaluasi dan menilai tempat ibadah mana yang menjalani protokol kesehatan untuk diberikan sertifikasi oleh Forum Kota Sehat.

Mengingat status Kota Balikpapan masih berada di zona oranye atau resiko sedang penyebaran Covid-19, dan tim satgas masih mempunyai tugas untuk menekan angka kasus terkonfirmasi positif dan angka kematian.

"Agar kita bisa ke zona kuning dan hijau, sehingga anak-anak kita bisa bersekolah kembali," katanya. 

Per Minggu (8/11/2020), total pasien positif di Balikpapan mencapai 4025 kasus, pasien positif dirawat di rumah sakit 136 kasus, pasien positif isolasi mandiri 216 kasus, pasien sembuh 3452 kasus,  pasien positif meninggal dunia 221 kasus. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews