DIKSI.CO, SAMARINDA - Rumah dan kantor seorang pengusaha yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dikabarkan telah digeledah tim penyidik KPK.
Pengusaha tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara.
Informasi dihimpun, tim KPK melakukan penggeledahan diduga perusahaan tambang yang dilakukan selama dua hari, di kantor dan rumah milik pengusaha berinisial AF yang berada di Samarinda.
Pertama, mereka melakukan penggeledahan di kantor milik AF.
Berlanjut di hari kedua, penyidik dari Lembaga Super Power itu diduga kembali melakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.
Saat media ini coba melakukan upaya konfirmasi, namun pihak pejabat dari KPK masih belum ada yang memberikan jawaban.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang turut dikonfirmasi pun masih belum memberikan jawabannya.
Upaya lain coba dilakukan dengan mendatangi salah satu tim KPK yang berada di Samarinda.
Yakni Rudi Dwi Prastyono yang sedang bertugas di Samarinda sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus tipikor yang sedang digelar di Pengadilan Negeri, Kota Tepian.
Saat ditanya awak media, Rudi mengaku tidak bisa memberikan jawabannya, karena kabar bertalian dengan penggeledahan itu bukan kewenangannya.
"Itu urusannya pusat. Kalau nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau di luar sidang, langsung ke sana (Pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di PPU, Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, dari kabar yang diterima. Media ini coba memantau langsung kediaman yang diduga telah digeledah KPK, terlihat kalau rumah pengusaha tersebut tampak sepi.
Pemantauan itu dilakukan pada Kamis dan Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Nampak pagar atau gerbang pintu masuk kediaman yang berwarna kehitaman tersebut tertutup.
Namun, dari luarnya terlihat ada beberapa mobil yang terparkir di dalam rumah. Tidak hanya itu, sekeliling kediaman juga nampak ada beberapa mobil yang terparkir.
Di depan rumah tersebut, karena kediaman itu berada tepat di pinggiran jalan, sehingganya ada banyak pengendara yang hanya berlalu-lalang melintasi jalanan tersebut.
Selain upaya konfirmasi kepada KPK dan pemantauan lapangan, media ini juga menghubungi langsung si pengusaha, namun lagi-lagi tak mendapat jawaban. Nomor ponsel dari pengusaha berinisial AF itu nonaktif.
Bahkan saat di chatting melalui WhatsApp juga terlihat kalau pesan yang dikirim hanya centang satu.
Untuk diketahui kasus TPPU itu bermula saat tim KPK menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara. (*)