DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, menekankan kewajiban kabupaten/kota wajib 30 persen menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah.
Kewajiban RTH ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ence Ahmad Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, mengungkap untuk Kaltim, RTH 30 persen telah dipenuhi.
Namun berbicara kabupaten/kota sulit tercapai lantaran terkendala kesediaan lahan.
"Ini tergantung kalau dari skala kabupaten/kota, Kaltim sudah 30 persen tercapai, tapi untuk skala kota itu susah," kata Rizal, Rabu (22/2/2023).
Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan dari hasil perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait kota Bontang, Samarinda dan Balikpapan sangat terbatas kawasan ruang terbuka hijaunya.
"Kami mendorong tercapai lah 30 persen, Samarinda Balikpapan masih bisa tercapai 30 persen, seperti Bontang susah karena lahannya terbatas," jelasnya.
Pemerintah Kaltim melalui dinas DLH akan terus menegosiasi tentang kondisi Kaltim, dimana para pengusaha yang akan melakukan perpanjangan izin akan memperbaiki dulu lahan yang sudah di kerjakan sebelumnya.
Terkait pengalihan lahan di kawasan sumberdaya alam yang sudah dilakukan ekploitasi, DLH akan terus berkomitmen dikawasan heterogen dimana izin akan diajukan akan di tinjau kembali, guna kepastian lahan yang akan di kelola ke depan.
"Balikpapan ada kawasan hijau tapi itu sudah diklaim sebelumnya, sehingga tidak bisa dimasukan dalam perhitungan selanjutnya indeks kualitas tutupan lahan," tegasnya.
"Samarinda 10-15 persen RTH, upaya-upaya membuat RTH harus jadi perhatian. Itu jadi salah satu syarat saat mereka untum mengurus izin subtansi itu harus dipenuhi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)