DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke- 41 Masa Sidang III Tahun 2021 melalui video conference, pada Senin (25/10/2021).
Agenda kali ini yakni penyampaian pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Jawaban Wali Kota Balikpapan, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.
Kegiatan ini sesuai dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi tentang RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Penetapan RPJMD 2021-2026 dimana RPJMD sebagai tonggak pembahasan APBD tahun 2022, maka hari ini diselesaikan, dan telah di tetapkan sesuai Visi Misi Wali Kota Balikpapan," kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh kepada awak media.
Berikutnya tahapan untuk pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 oleh DPRD dan Pemkot Balikpapan.
"Tahapan berikutnya kita akan lakukan tahapan-tahapan dari RAPBD 2022 menjadi APBD tahun 2022," katanya.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan. (advertorial)