DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasca terbukti melakukan aksi perampokan di kediaman salah satu anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad), kasus Agus Rian (27) dan Andi Abu (27) akhirnya dirilis secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur pada Jumat (4/3/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melalui KBO Iptu Anton Masruri bahwa kedua pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, telah saling kenal saat berada di dalam kurungan besi.
"Kedua pelaku ini adalah residivis. Sebelumnya mereka sudah melakukan tindakan pencurian dan mereka saling kenal atau bertemunya saat di dalam lapas. Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," beber Anton saat menggelar pers rilis.
Lanjut dijelaskan Dedik, setelah keduanya keluar dari penjara dan menghirup udara bebas, mereka tak serta-merta langsung melakukan tindak kriminal.
Keduanya haru sepakat bekerjasama melakukan aksi perampokan, setelah putus asa mengganggu dan tak memiliki penghasilan tetap.
"Kedua pelaku ini pengangguran. Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Begitu keluar dari Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap, setelah itu baru mereka melakukan perbuatannya," tambah Anton.