Jumat, 18 Oktober 2024

Ribuan Minuman Beralkohol di Samarinda Dimusnahkan, Ini kata Wali Kota Andi Harun

Koresponden:
Alamin
Kamis, 30 November 2023 16:55

Pemkot Samarinda melalui Satpol PP bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda melalui Satpol PP bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol.

Kegiatan itu digelar di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda.

Diketahui, selama tahun 2023, Satpol PP telah intensif melakukan operasi peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012.

Hasilnya, terdapat enam pelanggaran Perda yang telah mendapatkan putusan pengadilan, dan barang bukti tersebut segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Terkait hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan tujuan pemusnahan tersebut adalah agar barang bukti tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Kota Samarinda juga mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung kegiatan ini.

"Semoga warga masyarakat juga dapat mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal," kata Andi Harun pada Kamis (30/11/2023) pagi

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam upaya pemberantasan kejahatan, mulai dari pencurian hingga peredaran narkoba.

"Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan lembaga dan elemen terkait guna menanggulangi tindakan melawan hukum," ujarnya.

Dalam pemusnahan kali ini, terdapat 1.405 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol bervariasi, 17 senjata tajam, dan berbagai barang bukti lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan yang pertama kalinya, dilakukan di Kantor Wali Kota untuk menegaskan pelanggaran terhadap Perda terkait miras dan atribut anak jalanan.

"Barang bukti yang ada kita musnahkan bersama dengan ditambah dengan barang bukti tindak pidana lainnya yang ada di Kejaksaan Negeri," pungkasnya. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews