Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Parkir Balaikota
DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal dan kostum badut di halaman parkir Balaikota Samarinda, Kamis (27/10/2022).
Sebanyak 2.113 botol miras dengan berbagai merek dan jenis, dari Golongan A, B, dan C, selain itu 21 kostum badut juga turut di musnakan oleh Pemkot Samarinda.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi peredaran miras di Kota Samarinda dan untuk mengurangi penyakit di masyarakat.
Andi Harun mengaku, bahwa pemusnahan miras dan kostum badut itu, ia lakukan setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri yang bersifat hukum tetap.