Jumat, 22 November 2024

Respon Vonis Bebas Direktur PT MJC, JPU Kejati Kaltim Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Koresponden:
Alamin
Kamis, 30 Mei 2024 12:40

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim kepada terdakwa Direktur PT MJC, Wendy/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) buntut vonis bebas terdakwa Wendy oleh Putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim.

Upaya hukum itu dilakukan Beskal Benua Etam, karena tidak sependapat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi.

Sebab dalam pidana rasuah yang menyeret Wendy, Korps Adhyaksa meyakini, kalau rekan kerja dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) secara sah bersalah sebagaimana amar putusan pengadilan tingkat I, medio Februari 2024 silam.

“Kita masih sependapat dengan putusan pengadilan tingkat I. Itu yang kita perjuangkan,” jelas Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, I Gusty Ngurah Agung Ary Kesuma, Rabu (28/5/2024).

Sebagaimana diketahui, kalau kasus dugaan rasuah dengan potensi kerugian negara Rp 10,7 miliar mencuat dari kerja sama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC.

Pada kerja sama itu, PT MMPH yang merupakan anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) perseroan daerah (perseroda) milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.

Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda. Penawaran senilai Rp 12 miliar, dengan rencana investasi pengembalian penuh dana yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nanti terbangun.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews