DIKSI.CO, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun tanggapi kasus yang menimpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Orang nomor satu di KPK itu diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi pada penanganan kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan).
Terkait hal itu, Samsun mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) semestinya wajib mematuhi peraturan dan hukum, tanpa terkecuali Menteri ataupun KPK.
“Semua Warga Negara Indonesia mesti patuh terhadap hukum dan aturan main kita, bernegara kita, tanpa terkecuali,” ucap Samsun, Kamis (23/11/2023).
Ia juga berharap kasus tersebut jangan sampai terjadi kembali.
Apalagi, ucapnya, merubah-rubah hukum yang sudah berjalan dan menjadi consensus bersama.
“Yang jelas semua mesti taat terhadap aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, termasuk aparat penegak hukumnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan hadiah/janji.
Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (Adv)