Kamis, 16 Januari 2025

Respon DPR RI Soal Ancaman Mogok Kerja Dosen ASN, Kemdiktisaintek Bakal Dipanggil

Koresponden:
Alamin

Karangan bunga minta tunjangan kinerja dosen ASN dibayarkan/HO

DIKSI.CO - Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Adaksi), tengah mempertimbangkan untuk menggugat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Disampaikan koordinator Adaksi, Anggun Gunawan, pihaknya juga berencana akan melakukan aksi mogok mengajar imbas tidak jelasnya pencarian tukin bagi dosen ASN.

Merespon hal itu, anggota Komisi bidang Pendidikan DPR, Bramantyo Suwondo, mengatakan bahwa komisinya bakal memanggil Kemendiktisaintek serta aliansi dosen ASN setelah masa reses DPR berakhir.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mencari solusi ihwal pencarian tunjangan kinerja bagi dosen dengan status ASN.

"Seluruh pihak akan segera dipanggil oleh Komisi," ujar Bramantyo dikutip dari Tempo.

Ia menjelaskan, Komisi bidang Pendidikan DPR akan berupaya mencari solusi terbaik bagi persoalan ini.

Sebab, kesejahteraan dosen adalah salah satu faktor penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Tanah air.

Ia memahami alasan pemerintah yang berdalih mengenai ketidak adanya anggaran tukin bagi dosen ASN.

Maka dari itu, ia meminta Kemendiktisaintek segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pembangunan Nasional untuk memperjelas ihwal anggaran tukin.

"Ruang fiskal yang terbatas, kesejahteraan dosen tetap harus menjadi prioritas APBN," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, mengatakan perubahan nomeklatur menjadi salah satu penyebab dari tidak adanya anggaran tukim bagi dosen ASN di 2025 ini. 

Ia mengklaim, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya telah berupaya menyiapkan pagu anggaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN dengan nominal sebesar Rp 2,8 triliun.

Akan tetapi, saat Kementerian Keuangan meminta Kemendiktisaintek sebelumnya untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dengan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak dilakukan.

“Lalu bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklatur dan kejelasan kebijakannya saja itu tidak ada,” kata Togar.

Namun, ia mengatakan, jika lembaganya tak menutup mata ihwal persoalan tukin ini.

Togar menegaskan, jika Kemendiktisaintek telah meminta anggaran tambahan kepada DPR maupun Kementerian Keuangan untuk menuntaskan persoalan kesejahteraan dosen

“Permintaan tambahan anggaran sudah disampaikan kepada Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan. Kami tidak hanya diam, tapi juga terus memperjuangkan,” pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews