DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020.
Rapat yang dilaksanakan di Novotel Hotel Balikpapan, pada Jumat (19/2/2021) ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Balikpapan, KPU Provinsi Kalimantan Timur, serta Calon Wali Kota Terpilih Rahmad Mas'ud beserta istri, dan juga istri mendiang Thohari Aziz, dan beberapa undangan lainnya.
"KPU Balikpapan menetapkan Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Sesuai dengan keputusan bahwa maksimal 5 hari setelah putusan MK KPU Balikpapan harus menetapkan calon terpilih, nah hari ini kita tetapkan," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha kepada awak media.
Setelah penetapan dilkukan, KPU Balikpapan akan langsung membuat putusan pelantikan kepada Gubernur melalui Wali Kota, sebagai mentuk bagian terkahir dari sebuah tahapan.
Ia mengatakan putusan MK ini memberikan gambaran apa yang dilaksakan dari tahapan awal sampai akhir sudah benar, namun jika ada orang menggugat putusan KPU tersebut untuk menguji apakah KPU bekerja seusai dengan koridor atau tidak.
"Setelah dalil ditolak oleh MK memberikan bukti bahwa dalil itu tidak relevan lagi," katanya. (tim redaksi Diksi)