Selasa, 26 November 2024

Residivis di Kukar Kembali Berulah, Bobol Rumah Warga Gasak Motor dan Hp

Koresponden:
Alamin
Rabu, 8 Maret 2023 17:29

Kapolsek Anggana AKP Andi Wahyudi saat merilis kasus pencurian yang dilakukan residivis muda berusia 19 tahun. (IST)

DIKSI.CO, KUTAI KARTANEGARA – Seorang residivis kejahatan kembali berulah di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.

Pada waktu itu, pelaku bernama Ian (19) berhasil membobol salah satu rumah warga di Kecamatan Anggana dan menggasak satu buah motor dan ponsel.

“Benar kejadian (pencurian) itu terjadi pada Sabtu (4/3/2023) kemarin sekitar pukul 00.45 Wita dan yang bersangkutan menggasak satu unit motor dan ponsel dari kediaman korbannya,” ucap Kapolsek Anggana, AKP Andi Wahyudi, Rabu (8/3/2023).

Ketika menyatroni kediaman korban, pelaku melihat kalau bagian jendela rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.

Ditambah, rumah korban yang terletak di Jalan Mahakam, Desa Sungai Meriam itu sedang ditinggal kosong oleh pemiliknya.

Keadaan itu dengan cepat dimanfaatkan pelaku untuk segera mencari barang berharga dari dalam rumah tersebut.

“Awalnya pelaku ini berjalan kaki dan melihat ada jendela rumah yang tidak dikunci. Saat melihat itu yang bersangkutan masuk ke dalam rumah mendapatkan kunci motor dan satu handphone dari dalam kamar. Kemudian dia pergi menggunakan motor tersebut,” tambahnya.

Selang beberapa waktu, korban yang mengetahui rumahnya telah disatroni maling lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Dari penyelidikan petugas, aksi dan keberadaan pelaku dengan cepat diketahui. Pasalnya kurun dari 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di Samarinda.

“Pelaku kita amankan di Samarinda. Dia ini residivis dari tahun 2019, 2020, 2021 dan baru keluar di tahun 2022 kemarin, dan ini masuk lagi,” ungkapnya.

Pelaku yang masih muda itu pasalnya diketahui baru sebulan terakhir menghirup udara kebebasannya.

Namun akibat ulahnya, kini pemuda berusia 19 tahun itu kembali harus mendekam di balik kurungan besi.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Terakhir, polisi berpangkat balok tiga emas itu tak lupa memberikan imbauannya kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat hendak bepergian meninggalkan rumah.

“Imbauan kepada masyarakat, saya harapkan agar selalu berhati-hati meninggalkan rumah. Tolong dicek dulu pintu rumah, jendela dan kemanan kendaraan sebelum bepergian,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews