Senin, 25 November 2024

Remaja yang Setubuhi Kekasih di Samarinda Dikenakan Wajib Lapor, Diancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 22 Januari 2021 6:57

FOTO : Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo (kanan) saat menjelaskan perkara persetubuhan anak di bawah umur akan terus berlanjut meski pelaku hanya dikenakan wajib lapor/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara hukum yang menjerat remaja berinisial FA dipastikan akan terus bergulir. Meski sejatinya remaja berusia 17 tahun ini tak dijebloskan Korps Bhayangkara ke dalam bui, meski telah terbukti melanggar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kepada kekasihnya berinisial ER berusia 15 tahun. 

"Kami hanya kenakan wajib lapor, karena pihak keluarga memberikan jaminan," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh, Jumat (22/1/2021) siang tadi. 

Kata Teguh, penangguhan penahan ini dilakukan sebab markas kepolisian Kota Tepian tak memiliki tahanan khusus anak. Terlebih mengingat status pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Samarinda Utara. 

"Rencana mau kami tangguhkan di Lapas Anak Tenggarong (Kukar), tapi keluarga memberi jaminan dan ini juga mempermudah pelaku memenuhi wajib lapor," tambahnya. 

Meski tak ditahan dalam kurungan besi, namun polisi berpangkat balok dua emas ini menegaskan kalau perkara hukum FA tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pastinya ada pendampingan pada setiap proses hukumnya. Tapi perkaranya berlanjut, dan pelaku kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu," tegasnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews