DIKSI.CO, SAMARINDA - Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga benar-benar dialami pria berinisial RP yang melakukan aksi perekaman aktivitas toilet perempuan pada Rabu (23/6/2021) malam kemarin.
Sebab tindak amoral yang pria 24 tahun ini lakukan ditempatnya bekerja di sebuah gerai mini market, Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang ini dirinya tak hanya terancam dari pemecatan namun juga bakal mendekam di balik kurungan besi dengan waktu yang lama.
"Pelaku tetap kami proses. Statusnya tersangka dan sudah kami tahan," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui telpon selulernya, Jumat (25/6/2021) sore tadi.
Untuk diketahui, aksi tidak terpuji yang dilakukan RP ini pasalnya telah berulang kali. Meski sempat kedapatan pada tempo lalu, namun korbannya saat itu memilih damai dan RP pun bebas dari segala permasalahan.
Namun aksinya yang terakhir, dengan korban mahasiswi berinisial AA (23) yang mendapati smartphone RP di dalam bak sampah tak membiarkan pria lajang ini bebas begitu saja.
Lanjut ditegaskan Andika, saat ini RP dengan status tersangka telah dijerat dengan UU Pornografi, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Tahun 2008.
"Dengan ancamannya 12 tahun penjara," imbuhnya.
Bahkan kepada polisi, RP mengaku jika perbuatannya telah dilakukan berulang kali. Namun demikian, Andika tak ingin berspekulasi dan saat ini polisi masih coba mengumpulkan alat buktinya.
"Nanti kita lihat dari handphonenya ada berapa orang jadi korban, kalau lebih dari satu tentu kami arahkan para korban segera membuat laporannya. Dan bisa saja tersangka ini dikenakan pasal pengulangan perbuatan," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, sekira pukul 23.00 Wita malam kejadian, AA yang sedang bersantap malam bersama kakaknya di depan gerai mini market tak tahan hendak buat air kecil.
Walhasil AA pun meminta izin masuk ke dalam mini market untuj membuang hajatnya. Namun setibanya di depan pintu toilet pelaku lebih dulu masuk dan meminta AA menunggu.
Dengan waktu cukup lama, pelaku akhirnya keluar dari dalam toilet yang rupanya telah memasang kamera ponsel pintarnya dengan dibungkus kertas kado dan diletakan di dalam bak sampah yang telah dilubangi.
Untung saja saat itu mata AA jeli dan melihat lubang aneh dari bak sampah tersebut. Saat diperiksa AA pun mendapati ponsel pelaku dan membuatnya harus berhadapan dengan hukum. (tim redaksi Diksi)