Jumat, 22 November 2024

Regulasi Berjualan POM Mini Bakal Segera Dibentuk Untuk Ditertibkan

Koresponden:
Alamin
Selasa, 10 Oktober 2023 18:31

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Budi Liliono/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, menyampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya masih menunggu regulasi yang dibuat bersama pemkot Balikpapan, dan koordinasi dengan OPD lain terkait aturan jualan POM Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Budi Liliono, yang sebelumnya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Balikpapan, dan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM).

"Tentang bagaimana keberlanjutan dari masalah ini. Karena ada regulasi dari Kemenderagri yang membolehkan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Budi Liliono.

Ia mengatakan bahwa dari Pemerintah Daerah juga ada aturan terkait hal ini, di lokasi mana yang boleh diperjuangkan belikan, dan mana yang tidak boleh, untuk tetap menjaga ketertiban umum di jalan.

"Kami mengkaji dulu tempat mana saja yang diperbolehkan. Ya supaya tidak bertambah dan tidak berjualan di jalan protokol," katanya.

Bersama pihak terkait, regulasi akan segera dibentuk, sembari melakukan sosialisasi dan penertiban agar para pedagang POM Mini ini dapat berjualan dengan aman, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Kami akan membuat surat edaran atau perwali kami akan lihat nanti apa hasilnya. Lebih cepat lebih baik. Karena ini menyangkut dengan OPD lain, ada perizinan, BPBD," katanya. (Tim Redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews