Jumat, 22 November 2024

Rapid Antigen Hanya untuk Bali dan Jawa, Jelang Natal dan Tahun Baru Masuk Kaltim Boleh Pakai Rapid Test

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 21 Desember 2020 9:22

Proses cek in di terminal keberangkatan dari Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 dan Kemenkes RI mengeluarkan edaran bagi pelaku perjalanan.

Khusus pelaku perjalanan menuju Bali dan Pulau Jawa, warga diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen, sebagai syarat perjalanan.

Sementara Kaltim diketahui tidak mempersyaratkan rapid antigen bagi pelaku perjalanan dari luar daerah ke Bumi Mulawarman.

Hal tersebut ditegaskan dr Setyo Budi Basuki, Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kaltim.

"Jadi nanti tetap sesuai dengan surat edaran dari menteri, swab dan antigen hanya dilakukan Jawa dan Bali," ungkapnya, dikonfirmasi Senin (21/12/2020).

dr Setyo mengungkap pihaknya masih mempersyaratkan rapid test biasa, bagi mereka yang hendak masuk Kaltim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews