DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 dan Kemenkes RI mengeluarkan edaran bagi pelaku perjalanan.
Khusus pelaku perjalanan menuju Bali dan Pulau Jawa, warga diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen, sebagai syarat perjalanan.
Sementara Kaltim diketahui tidak mempersyaratkan rapid antigen bagi pelaku perjalanan dari luar daerah ke Bumi Mulawarman.
Hal tersebut ditegaskan dr Setyo Budi Basuki, Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kaltim.
"Jadi nanti tetap sesuai dengan surat edaran dari menteri, swab dan antigen hanya dilakukan Jawa dan Bali," ungkapnya, dikonfirmasi Senin (21/12/2020).
dr Setyo mengungkap pihaknya masih mempersyaratkan rapid test biasa, bagi mereka yang hendak masuk Kaltim.