DIKSI.CO - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023, pada Kamis (23/11/2023).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan pembinaan kepada pondok pesantren di Kaltim, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan keterampilan.
Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane berharap dengan hadirnya Raperda itu, dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren.
“Raperda ini semoga dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren,” ujarnya.
Lebi lanjut, ia menjelaskan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan sejak dibentuk pada 12 September 2023.
Misalnya pembahasan, kajian, konsultasi, dan kunjungan lapangan.
Selain itu, Pansus juga, sebutnya, telah mendapatkan masukan dari perangkat daerah, pengelola pesantren, masyarakat, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Masukan-masukan itu menunjukkan bahwa perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kinerja pansus dan mendukung pengesahan perda fasilitasi pesantren.
“Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” pungkasnya. (Adv)