DIKSI.CO, SAMARINDA - Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda akhirnya memiliki payung hukum.
Rancangan Peraturan daerah (Raperda) perampingan OPD telah disetujui menjadi Perda, Rabu (10/11/2021) kemarin.
OPD pemkot Samarinda yang sebelumnya berjumlah 37, kini menjadi 29 OPD.
Hal ini disambut baik DPRD Samarinda.
“Lebih ramping dan semoga tepat guna,” ujar Markaca, Anggota DPRD Samarinda.
Markaca menilai sebelumnya OPD terlalu gemuk sehingga acap kali menimbulkan tumpang tindih pekerjaan.