Jumat, 27 Desember 2024

PUPR Samarinda Sosialisasikan Perda RTRW 2023-2042 Sebagai Landasan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 7 Desember 2024 16:23

Suasana sosialisasi Perda Samarinda Nomor 07 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda Tahun 2023-2042/Foto: Pemkot Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDAPemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda Tahun 2023-2042.
 
Kegiatan itu diselenggarakan Jumat, (06/12/2024) yang berlangsung di Ruang Integritas lantai II Dinas Inspektorat Samarinda dihadiri oleh camat dan lurah se- Samarinda.
 
Acara dibuka sekaligus dimoderatori oleh Plt. Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, didampingi dua orang pengisi materi sosialisasi ini.
 
Nurvina menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan isi Perda RTRW sebagai landasan pembangunan Samarinda selama 20 tahun ke depan.
 
"Tujuan Perda Nomor 07 Tahun 2023 ini adalah mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian yang berfokus pada perkembangan perdagangan, jasa, industri berskala regional, serta peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan," ujar Nurvina.
 
Luas wilayah perencanaan Samarinda yang mencapai 71.678,36 hektar.
 
Dari jumlah tersebut, kawasan lindung mencakup 8.756 hektar (12.22%), sementara kawasan budidaya mendominasi sebesar 62.921 hektar (87,78%).
 
Sesi materi dimulai pemaparan dari Norma Maulida, menjelaskan secara rinci Perda RTRW Nomor 07 Tahun 2023.
 
Ia memaparkan rencana struktur ruang Samarinda yang meliputi: Sistem pusat pelayanan kota, sistem Jaringan transportasi, sistem jaringan energi, Sistem Jaringan telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, dan Infrastruktur Perkotaan.
 
Ia menegaskan bahwa penyusunan RTRW ini mempertimbangkan berbagai aspek untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan terkendali.
 
Lanjut, sesi materi berikutnya, Ahmad Ramli, memperkenalkan aplikasi Gistaru Kota Samarinda (Geographic Information System Tata Ruang), merupakan web aplikasi berbasis digital yang menyajikan data dan informasi terkait Tata Ruang, yang terdiri dari dua sistem informasi yaitu RTR (Rencana Tata Ruang) online dan RDRT (Rencana Detail Tata Ruang) interaktif.
 
"Gistaru adalah langkah modernisasi untuk mempermudah akses informasi tata ruang, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan," jelas Ahmad Ramli.
 
Aplikasi ini dikembangkan untuk mendukung pemerintah kota dalam penyelenggaraan penataan ruang, mulai dari pemanfaatan hingga pengawasan dan pengendalian ruang sesuai dengan Perda RTRW.
 
Dalam sesi diskusi, camat dan lurah se-Kota Samarinda diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta masukan terkait tantangan dan peluang di wilayah masing-masing.
 
Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa penerapan RTRW dapat menjawab kebutuhan spesifik di setiap kecamatan dan kelurahan.
 
Dengan Gistaru, pemerintah berharap mempermudah masyarakat dapat lebih memahami rencana tata ruang kota yang terintegritas secara transparan.
 
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam implementasi RTRW. "
 
"Melalui pemahaman yang menyeluruh dan dukungan teknologi seperti Gistaru, Samarinda optimis dapat mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi pada masa depan hingga tahun 2042, " pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews