Jumat, 20 September 2024

Program Pemda Jamin Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, DPRD Paser Beri Dukungan 

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 1 November 2022 0:0

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi/IST

DIKSI.CO, PASER - Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser atas kepedulian terhadap pekerja rentan mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.

Diketahui, saat ini tercatat sebanyak 32.268 pekerja rentan di Paser, dengan rincian imam, marbot masjid, guru ngaji, Ketua RT/RW, relawan Damkar, relawan bencana, nelayan, petani dan UMKM.

Terkait hal itu, DPRD Paser memberi dukungan penuh guna menjamin pekerja rentan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Mewakili anggota DPRD lainnya, kami tentunya sangat mendukung upaya Pemda untuk menganggarkan premi BP Jamsostek ini kepada pekerja yang membutuhkan," ujar Hendra Wahyudi.

Ia menjelakan, anggaran yang dikucurkan Pemda untuk melindungi pekerja rentan di Paser sebesar Rp1,6 miliar lebih pada APBD Perubahan tahun 2022.

Oleh sebab itu, di setiap resesnya, ia terus mengingatkan Kepala Desa (Kades) hingga sampai ke tingkat RT diminta segera mendata pekerja rentan yang belum mendapatkan bantuan premi.

"Saya juga telah berkoordinasi ke Ketua DPD APDESI Paser agar turut membantu melakukan pendataan kepada pekerja rentan yang belum mendapat bantuan dari pemerintah," terangnya.

Sementara itu, Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan melalui BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan akan terlindungi.

"Kami ingin masyarakat pekerja rentan dapat layanan kesehatan dan jaminan bekerja sesuai komitmen dari Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera (MAS)," jelasnya.

Fahmi menambahkan, sampai saat ini sudah ada 60 persen pekerja rentan di Kabupaten Paser yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Capaian itu baru tahap pertama, InshAllah di tahun berikutnya hingga 2024 kami tingkatkan lagi capaiannya sampai 100 persen," pungkasnya. (Adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews