DIKSI.CO, SAMARINDA- Di tengah peliknya persaingan memenuhi kebutuhan hidup, tak sedikit orang yang menghalalkan segala cara demi meraup pundi pendapatan.
Seperti yang dilakoni pria brinisial PS (50) yang diamankan Unit Jatanras, Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 22.30 Wita di kediamannya, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, karena menjadi seorang bandar togel.
Terungkapnya perjudian online tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, jika tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud kerap terjadi penjualan nomor togel online.
Berdasarkan informasi tersebut aparat penegak hukum pun langsung bergerak melakukan penyelidikan awal di lokasi penangkapan. Tak membutuhkan waktu lama, petugas kala itu langsung meringkus PS di kediamannya dan menggelandang yang bersangkutan ke Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti seperti handphone dan saat kami cek, ada pemesanan nomor togel," ungkap Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Abdul Rauf saat dikonfirmasi hari ini (14/4/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 844 ribu, hasil penjualan togel, yang ditemukan di dompet pelaku.
Lebih jauh diungkapkan Rauf, pelaku melakukan sistem jual nomor togel itu menggunakan sistem pesan seluler atau SMS. Pelaku pun melakoni kegiatannya tersebut sejak enam bulan silam.
Pengakuannya pun, hasil yang didapat dari bisnis haramnya ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. PS sendiri diketahui bekerja sebagai penjaga toko ataupun wakar di sekitar kediamannya tersebut.
Pelanggan PS sendiri bukanlah orang asing yang tak ia kenal. Ia hanya menjuali dan melakukan transaksi kepada para langganan tetapnya saja alias orang yang telah ia kenal terlebih dahulu.
"Kalau pendapatannya dari togel ini bisa mencapai Rp10 juta, tapi itu hanya omzetnya saja bukan berarti keuntungan bersih," imbuh Rauf.
PS sendiri diketahui mendapatkan cara bertransaksi nomor togel tersebut melalui sebuah situs online. Dengan kata lain, orang ysng berada di atasnya pun tidak ada. Akibat perbuatannya, kini PS yang telah memasuki usia senja harus menghabiskan waktunya di balik jeratan bui. Ia pun disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Meski PS kini telah diamankan polisi, namun para pelanggan pria paruh baya ini yang selanjutnya akan menjadi sasaran dari aparat kepolisian.
Hanya saja, untuk menjurus ke arah sana, polisi harus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti keterlibatan para pelanggan PS agar terjerat sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau buktinya lengkap tentu akan kami tindak lanjuti perkaranya (para pelanggan PS) dengan disanksikan pasal yang sama (Pasal 303 KUHP) dengan pelaku (PS)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)