Jumat, 22 November 2024

Pria di Tarakan Lebaran di Kurungan Besi Akibat Ketahuan Curi Hp Tukang Cukur

Koresponden:
Alamin
Minggu, 31 Maret 2024 14:41

Ilustrasi IN yang kini harus dipenjara dan merayakan momen lebaran di balik kurungan besi. (IST)

DIKSI.CO, TARAKAN - Keinginan untuk pulang kampung di momen lebaran menjadi impian banyak orang.

Namun mimpi tersebut kini harus dikubur bagi IN, pria 37 tahun yang bermukim di Tarakan, Kalimantan Utara.

Sebabnya, IN harus merayakan lebaran tahun ini dengan mendekam di penjara.

Karena IN ketahuan melakukan tindak pidana mencuri Hp milik tukang cukur rambut pada Rabu (6/3/2024) lalu.

"Saat diamankan pelaku mengaku butuh uang untuk pulang kampung ke Makassar," jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, Sabtu (30/3/2024).

Pencurian itu dilakukan IN di jalan Sungai Kapuas, Kecamatan Tarakan Timur. Awalnya IN mendatangi korban berniat memakai jasa korban sebagai tukang cukur rambut.

"Pelaku merupakan tukang bangunan sementara korban ini tukang cukur rambut. Jadi saat itu pelaku mendatangi korban mau potong rambut," ucapnya.

Saat hampir selesai mencukur rambut, kemudian muncul niat IN untuk mengambil handphone milik korban. Pelaku kemudian berputar-putar meminta air minum.

"Saat korban mendatangi pelaku membawa air minum ternyata handphone miliknya sudah di bawa kabur pelaku," kata Randhya.

Tak terima korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek KSKP Tarakan. Hingga pada Jumat (29/3/2024) pelaku berhasil diamankan di rumah kepala tukang tempatnya bekerja.

"Kita amankan pelaku setelah melacak IME handphone milik korban. Saat itu pelaku diamankan di Jalan Kusuma Bangsa tempat kepala tukang karena dia tinggal disitu," ungkapnya.

Kepada polisi, IN mengaku menjual handphone tersebut seharga Rp 600 ribu ke kepala tukang. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pulang kampung.

"Ternyata handphone itu di dijual ke kepala tukang dengan harga Rp 600 ribu," sebutnya.

Saat ini IN telah diamankan di Polsek KSKP Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews