DIKSI.CO, TARAKAN - Keinginan untuk pulang kampung di momen lebaran menjadi impian banyak orang.
Namun mimpi tersebut kini harus dikubur bagi IN, pria 37 tahun yang bermukim di Tarakan, Kalimantan Utara.
Sebabnya, IN harus merayakan lebaran tahun ini dengan mendekam di penjara.
Karena IN ketahuan melakukan tindak pidana mencuri Hp milik tukang cukur rambut pada Rabu (6/3/2024) lalu.
"Saat diamankan pelaku mengaku butuh uang untuk pulang kampung ke Makassar," jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, Sabtu (30/3/2024).
Pencurian itu dilakukan IN di jalan Sungai Kapuas, Kecamatan Tarakan Timur. Awalnya IN mendatangi korban berniat memakai jasa korban sebagai tukang cukur rambut.
"Pelaku merupakan tukang bangunan sementara korban ini tukang cukur rambut. Jadi saat itu pelaku mendatangi korban mau potong rambut," ucapnya.