DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam konferensi pers Senin malam (23/8/2021), Presiden Joko Widodo memutuskan kembali memperpanjang PPKM baik di Jawa-Bali, maupun di luar pulau tersebut.
Presiden Joko Widodo sampaikan pengumuman terkait status PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang hari ini berakhir. Senin (23/8) malam, Jokowi memutuskan untuk kembali perpanjang PPKM namun dengan melakukan penurunan level di sejumlah daerah.
Presiden memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali, diperpanjang sejak 24-30 Agustus 2021.
Sementara daerah yang berada di luar pulau Jawa-Bali, diperpanjang sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk pulau Jawa dan Bali, Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung Raya dan kabupaten lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 Agustus," ungkap Presiden Jokowi, dikutip dari Vivacoid.
Presiden menjanjikan jika kasus Covid-19 terus turun di suatu daerah, maka level PPKM akan diturunkan ke angka yang lebih rendah. Untuk level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.