DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo, memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa daerah dari 3-9 Agustus 2021.
Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengambil kebijakan perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya pada 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan.
Perbaikan yang dirasakan baik dari sisi konfirmasi kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR atau okupansi kamar rumah sakit.
Artinya sesuai kebijakan presiden, Selasa (3/8/2021) hari ini, aturan PPKM Level 4 beberapa daerah di Kaltim, mulai diberlakukan hingga 9 Agustus mendatang.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, mengakui pihaknya menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri, sebagai dokumen resmi perpanjangan PPKM Level 4.
"Kami menunggu Istruksi Mendagri-nya," kata Sabani, Selasa (3/8/2021).
Hal senada juga disampaikan HM Jauhar Efendi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim.
Pihaknya masih menunggu Inmendagri terkait perpanjangan PPKM. Jika instruksi telah keluar, barulah pemprov menindaklanjuti dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim .
"Kita tunggu Inmendagrinya," tambahnya.
Belum diketahui apakah perpanjangan PPKM Level 4 diterapkan di 8 kabupaten/kota, seperti yang diterapkan pada 26 Juli - 2 Agustus.
Ataukah ada beberapa daerah di Kaltim yang diturunkan status level PPKM-nya. Jauhar Efendi enggan berkomentar banyak.
"Hingga saat ini WhatsApp saya ke Plt Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri RI, belum direspon. Saya belum bisa jawab detailnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)