DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, pada 9-22 Maret 2021.
Kalimantan Timur, bersama Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara resmi dimasukan Pemrintah RI, untuk melakukan PPKM skala mikro.
Untuk proses pelaksanaan PPKM mikro, pihak Pemprov Kaltim telah melakukan koordinasi bersama kabupaten/kota. Selain itu, terkait pengamanan di lapangan, akan dilakukan pihak Kodam IV Mulawarman dan Polda Kaltim.
"Kami segera berkoordinasi dengan Bapak Pangdam dan Kapolda Kaltim," kata Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim.
Hadi meminta seluruh kabupaten/kota segera membentuk satgas dan posko Covid-19 di tingkat kelurahan hingga RT.
"Walaupun lebih berperan dan mutlak kebijakan pemerintah kabupaten dan kota setempat. Namun, koordinasi terus kita optimalkan dan peran aktif masyarakat juga sangat penting," jelasnya.