DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat telah membatalkan penerapan PPKM level 3, selama periode libur Natal hingga Tahun Baru 2022.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap melakukan perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyampaikan, Bumi Mulawarman tetap akan melakukan pembatasan selama Natal dan Tahun Baru 2022.
"Untuk mencegah ledakan Covid-19 berikutnya. Tetap ada pembatasan selama Nataru," kata Sabani, Senin (13/12/2021).
Beberapa pembatasan yang dilakukan nantinya, di antaranya tidak melakukan mobilitasi perayaan Natal dan Tahun Baru melebihi kapasitas tempat.