DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 selama 2 minggu ke depan.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 300/269 /Pem tentang PPKM Kedua Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Wali Kota yang juga Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi, mengungkapkan PPKM jilid 2 ini akan menyasar pada perkantoran dan lingkungan yang ada di Kota Balikpapan.
"Berbeda dengan PPKM tahap pertama, PPKM tahap kedua ini lebih fokus pada perkantoran dan lingkungan, selain itu berbagai relaksasi juga diterapkan bagi pelaku usaha demi mendukung perekonomian masyarakat," kata Rizal kepada awak media, Sabtu (30/1/2021).
Relaksasi yang diterapkan ini ditujukan pada bidang usaha, pembukaan pada fasilitas umum, dan tempat hiburan secara berkala.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengungkapkan peta zonasi Covid-19 di Kota Balikpapan mengalami perubahan dari zona merah ke zona oranye pada pekan ini.
"Indikator yang membuat Kota Balikpapan bergeser dari zona merah menjadi zona oranye yaitu penurunan jumlah kasus positif yang dirawat dan penurunan jumlah kasus OTG yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir", katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan walaupun peta zonasi penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan telah mengalami penurunan status. (tim redaksi Diksi)