Jumat, 22 November 2024

PPDB 2020 di Pandemi Covid-19, Anggota DPRD Balikpapan Minta Ada Penataan Zonasi

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 7 Mei 2020 4:3

Anggota Komisi lV DPRD Balikpapan Puryadi/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di masa pandemi Covid-19 menjadi perhatian lebih bagi para calon pendaftarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Anggota Komisi lV DPRD Balikpapan Puryadi, mengatakan sistem penerimaan siswa baru ini harus ditegaskan terlebih dahulu seperti apa pembagian zonasi sekolah di Balikpapan.

"Dari sistem PPDB harus jelas terutama zonasinya, kita musyawarahkan dulu yang tadinya tidak masuk zonasi sekarang harus diperjelas," kata Puryadi.

"Seperti di Kecamatan Balikpapan utara, beberapa RT tidak masuk zonasi padahal sekolah yang paling dekat adalah SMP N 11, salah satunya warga Perum Taman Sari,"

Ia meminta pada Disdik untuk dapat mengatur bagaimana sistemnya PPDB 2020 di Balikpapan yang dapat dikoordinasikan melalui kelurahan setempat.

Belum adanya kejelasan sistem zonasi di Balikpapan menjadikan simpang siur sistem penerimaan siswa baru yang harus diikuti warganya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews