Senin, 25 November 2024

Potensi Penyebaran Corona di Akhir Pekan, Gubernur Larang Pegawai ke Luar Kota Saat Perayaan Imlek

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 11 Februari 2021 10:54

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekprov Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang perayaan Imlek 2572 kongzili, Gubernur Kaltim melarang pegawai Pemprov Kaltim termasuk non ASN berpergian ke luar daerah.

Larangan keluar daerah tersebut, sebagai tindak lanjut surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Muhammad Syafranuddin, larangan ASN ke luar daerah juga tertuang dalam SE Gubernur Israan Noor Nomor 065/0545/B.Org tanggal 10 Februari 2021.

Dalam edaran tersebut, dilakukan pembatasan kegiatan terutama berpergian ke luar daerah mulai 11 hingga 14 Februari 2021.

“Kalaupun harus keluar daerah seperti sakit, wajib mendapat izin tertulis dan harus memperhatikan peta zona resiko Covid 19,” terangnya.

Pegawai yang diketahui melanggar edaran Menpan RB dan Gubernur Kaltim ini, akan dilakukan penegakan disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Kepala OPD diminta segera melaporkan apabila ada pegawainya yang berpergian ke luar daerah ke gubernur melalui Sekprov Kaltim paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews