Jumat, 22 November 2024

Polsek Sambaliung Ungkap Kasus Penggelapan Sparepart Alat Berat Perusahaan Tambang

Koresponden:
Alamin
Kamis, 18 Mei 2023 21:28

EWL yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sambaliung karena menggelapkan sparepart alat berat milik perusahaannya. (IST)

DIKSI.CO, BERAU – Seorang karyawan perusahaan tambang bernama EWL (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sparepart alat berat.

Diketahui pelaku merupakan karyawan di perusahaan yang berlokasi di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Berau.

Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto mengatakan, kronologi berawal saat seorang mekanik mengembalikan sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465, lantaran tidak diperlukan dalam perbaikan unit.

“Oleh pelaku, sengaja untuk tidak mencatat dan tidak mengembalikan ke rak gudang penyimpanan,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).

Dijelaskannya aksi pelaku akhirnya ketahuan ketika jam pulang kerja tiba. Saat pemeriksaan di Pos 1 oleh sekuriti perusahaan.

“Saat diperiksa, ditemukan satu unit sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465 di dalam kotak nasi bungkus yang ditutupi dengan kantong plastik warna merah yang dibawa oleh pelaku. Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” bebernya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews