Senin, 25 November 2024

Polresta Samarinda Kembali Amankan Seorang Pemuda yang Miliki Ganja

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 20 Mei 2022 11:41

Barang bukti berupa poketan ganja seberat 0,94 gram bruto yang diamankan petugas/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkoba jenis ganja di Kota Tepian, Kalimantan Timur kembali diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Minggu (15/5/2022) kemarin.

Dari pengungkapan itu, Korps Bhayangkara mengamankan seorang pemuda bernama M Zogi Maulana (21) dengan barang bukti poketan ganja seberat 0,94 gram bruto.

"Berbekal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari informasi itu tim bergerak dan melakukan penyelidikan awal," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Jumat (20/5/2022).

Dari penyelidikan dan pengamatan lapangan, petugas berseragam sipil akhirnya berhasil mengamankan Zogi Maulana dengan gelagat mencurigakan yang duduk sendiri di bibir jalan.

"Saat itu kami melihat yang bersangkutan dengan gelagat mencurigakan, duduk di pinggir sungai. Saat kami geladah ditemukan satu kotak rokok berisi satu poket ganja seberat 0,94 gram bruto, dari kantong celana pelaku," bebernya.

Berdasarkan pengakuan awal pelaku kalau ganja itu adalah miliknya, yang baru ia beli dari seseorang berinisial RI di Jalan Milono.

"Ngakunya itu barang mau dia pakai bersama dengan teman-temannya, yang dibeli seharga Rp 500 ribu" ujarnya.

Dan saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan RI pemilik barang.

"Ini kami masih mencari pemilik barangnya, apakah dia ini memiliki jaringan atau seperti komunitas begitu," tandasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews