DIKSI.CO, TARAKAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap kasus peredaran 2,7 kilogram sabu dari tangan tiga pelaku pada Senin (6/3/2023) kemarin.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Dien F Rhomadoni bahwa ungkapan tersebut bermula dari kasus yang diselidiki petugas secara berkala.
Yakni dimulai sejak 24 Januari dan 21 Februari 2023, kemarin. Dari ungkapan itu, mulanya petugas mengamankan satu pelaku bernama SL.
SL diamankan petugas di Kelurahan Selumit Pantai daerah tanah timbunan, Tarakan. Selanjutnya, dua pelaku lain, yakni MN (46) dan BSR (29) diamankan di Kecamatan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung.
“Jadi dari jumlah BB (barang bukti) 2,7 kg yang diamankan, ada sekitar 13.513 orang yang terselamatkan. Karena tidak jadi beredar. Keduanya tersangka saat ini diketahui orang Tarakan,” terang Kapolres Tarakan, Selasa (7/3/2023).
Selain tiga orang yang sudah diamankan petugas, lanjut polisi nomor satu di Tarakan itu, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya.