DIKSI.CO, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menyelesaikan penyelidikan ratusan kasus berbagai jenis kejahatan yang terjadi di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2023.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Reskrim Lusgi Simanungkalit mengungkapkan bahwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pengungkapan kasus tahun ini mengalami peningkatan.
Pada tahun 2023, pihaknya berhasil menangani sebanyak 441 kasus, sedangkan pada tahun 2022 hanya mencapai 401 kasus.
“Kasus-kasus yang berhasil diungkap melibatkan berbagai jenis kejahatan, termasuk kejahatan konvensional atau kejahatan pidana umum seperti pencurian, penipuan, kasus asusila, penganiayaan, dan tindak kriminal lainnya,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi ulang, Senin (1/1/2024).
Lanjutnya membeberkan bahwa untuk kejahatan konvensional, terdapat 104 kasus pencurian yang berhasil diungkap, 45 kasus penganiayaan, 36 kasus perlindungan anak, 21 kasus penipuan, dan 91 kasus kejahatan lainnya.
Salah satu kejahatan konvensional yang mencuri perhatian di awal tahun adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Maryati (35), seorang ibu tiri di Jalan Dawing, RT 05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Maryati dengan kejam mengambil nyawa anak tirinya, Hashirama (9) tahun. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Nunukan pada tanggal 3 Maret 2023, setelah korban Hasmiranda dilaporkan hilang sejak Sabtu (25/2/2023).
Kemudian, kasus lain yang menarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh MOH (19) yang mengambil nyawa seorang waria bernama Ririn (33) di sebuah kamar indekos di Jalan Pangkalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Jumat (27/10/2023) lalu.
“Untuk kasus pembunuhan waria ini, pelaku mengaku dendam dan sakit hati dengan korban yang mengatakan bahwa pelaku menjual sperma ke waria di Sebatik dan Malaysia,” ungkapnya.
Sementara untuk kejahatan transnasional, terutama narkoba, terdapat 111 kasus, sedangkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencapai 16 kasus, undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia sebanyak 5 kasus, dan Undang-undang Keimigrasian sebanyak 5 kasus.
“Adapun kejahatan terhadap kekayaan negara, seperti tindak pidana cukai, kejahatan perkebunan, ilegal logging, dan pelanggaran Undang-undang tentang pelayaran masing-masing terdapat satu kasus,” jelasnya.
Taufik menegaskan bahwa semua kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Nunukan selama tahun 2023, dengan kontribusi dari Satuan Reskrim Polres Nunukan sebanyak 119 kasus.
Satuan Reskoba Polres Nunukan sebanyak 104 kasus, Satpolairud Polres Nunukan 4 kasus, Polsek Nunukan sebanyak 116 kasus, Polsek KSKP sebanyak 32 kasus, Polsek Sebatik Timur 38 kasus, Polsek Sebatik Barat 12 kasus, dan Polsek Sebuku 16 kasus.
“Dari ratusan kasus yang kita tangani ini, kita berhasil mengamankan total 491 tersangka yang terdiri dari 447 laki-laki dan 44 perempuan,” pungkasnya. (tim redaksi)