DIKSI.CO, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menyelesaikan penyelidikan ratusan kasus berbagai jenis kejahatan yang terjadi di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2023.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Reskrim Lusgi Simanungkalit mengungkapkan bahwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pengungkapan kasus tahun ini mengalami peningkatan.
Pada tahun 2023, pihaknya berhasil menangani sebanyak 441 kasus, sedangkan pada tahun 2022 hanya mencapai 401 kasus.
“Kasus-kasus yang berhasil diungkap melibatkan berbagai jenis kejahatan, termasuk kejahatan konvensional atau kejahatan pidana umum seperti pencurian, penipuan, kasus asusila, penganiayaan, dan tindak kriminal lainnya,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi ulang, Senin (1/1/2024).
Lanjutnya membeberkan bahwa untuk kejahatan konvensional, terdapat 104 kasus pencurian yang berhasil diungkap, 45 kasus penganiayaan, 36 kasus perlindungan anak, 21 kasus penipuan, dan 91 kasus kejahatan lainnya.
Salah satu kejahatan konvensional yang mencuri perhatian di awal tahun adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Maryati (35), seorang ibu tiri di Jalan Dawing, RT 05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Maryati dengan kejam mengambil nyawa anak tirinya, Hashirama (9) tahun. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Nunukan pada tanggal 3 Maret 2023, setelah korban Hasmiranda dilaporkan hilang sejak Sabtu (25/2/2023).