DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di back up anggota Polsek Bontang Selatan telah mengamankan orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu domino.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiono bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut terjadi pada Minggu (10/04/2022), pukul 23.30 Wita kemarin di Jalan Melawai, RT 15, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
"Setelah mendapat Tim Rajawali dan Unit Opsnal Polsek Bontang Selatan mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan," kata Iptu Mandiono, Rabu (13/4/2022).
Lalu pada Senin (11/04/2022) sekira pukul 00.30 Wita, Tim Rajawali mendapati orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu domino ditempat tersebut dan segera diamankan petugas.
"Keenam tersangka itu diantaranya inisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JE (22), salah satunya perempuan. Mereka di tangkap di Jalan Melawai RT. 15, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang,"jelasnya.
Para pelaku kemudian diamankan Polres Bontang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 649.000, dan 1 set kartu jenis domino merk jitak untuk dilakukan proses lanjut.
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. (tim redaksi)