DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses hukum dipastikan terus berjalan kepada Pandi (34), pemulung yang melakukan pencurian perkakas tukang senilai Rp 25 juta di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (3/2/2022).
Hal itu ditegaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda saat dikonfirmasi awak media pada Senin (7/2/2022).
Kata Andika Dharma Sena, meski dalam perbuatannya Pandi belum sempat menjual hasil curian dan mengaku, melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi namun hal tersebut tak serta-merta membuat ayah delapan anak itu bebas dari jeratan hukum alias mendapat diskresi atau pengampuan hukum.
"Yang bersangkutan ini kan latar belakangnya residivis dan sudah melakukan perbuatannya berulang kali. Jadi itu (memenuhi kebutuhan keluarga) hanya modus saja," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Sebab proses hukum yang dipastikan akan terus berlanjut, pihak kepolisian pun hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman sepak terjang Pandi.
Dalam penyidikan petugas, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Syahrir Husain yang turut menambahkan menyebut bahwa Pandi baru beraksi di satu lokasi.