DIKSI.CO, SAMARINDA - Insiden tenggelamnya kapal berjenis Self Propeller Oil Brage (SPOB) yang memuntahkan muatan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di Sungai Mahakam tepatnya di segmen Jembatan Mahkota 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran pada Sabtu (10/4/2021) kemarin mulai menemukan titik terang.
Tiga hari bekerja melakukan penyelidikan, Korps Bhayangkara akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas insiden tumpahan minyak yang mencemari Sungai Mahakam tersebut.
"Iya sudah naik (nahkoda menjadi tersangka). Kemarin sudah dibikin LP-nya (berkas perkara) si nahkodanya," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas, AKP Annissa Prastiwi, Rabu (14/4/2021) siang tadi.
Nahkoda kapal itu diketahui berinisial RT berusia 42 tahun. Ia pun disangkakan UU Pelayaran No 17/2008 Pasal 323 ayat 1 dan 3 dan UU lingkungan hidup.
"Kami masih menyangkakan pasal itu kepada nahkodanya. Dari pasal itu ada keterkaitan dengan peran si nahkoda," ungkap polisi berpangkat balok tiga ini.
Dari hasil penyelidikan pula, diketahui polisi melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi yang merupakan anak buah kapal (ABK).
"Pemeriksaan juga termasuk pada penyewa kapal tersebut," imbuhnya.
Lanjut Annissa, kronologis sebelum tenggelam kapal diketahui berangkat dari titik Pelabuhan Toci menuju Teluk Cinta. Selain itu, Annissa juga mengatakan dari pengakuan yang didapatkan, kapal mengangkut CPO sebanyak lima ton dan akhirnya karam di dekat Jembatan Mahkota II.
Bangkai kapal pun nantinya akan diangkat menunggu proses lebih lanjut dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.
"Sejauh ini masih nahkodanya aja. Tapi masih mau diselidiki lagi terkait UU lingkungannya. Di sini ada dua satuan yang mengnangani perkara. Terkait tumpahan muatan ditangani Satreskrim bersama DLH, sementara kecelakaannya ditangani Satpolair," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)